Jumat, 29 Juli 2016

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Mendengar istilah PBB pasti terlintas dalam pikiran kalian adalah Perserikatan Bangsa – Bangsa, Tapi yang akan dipaparkan dalam artikel ini bukan itu, melainkan Pajak Bumi dan Bangunan. Pengertian PBB disini adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994.  Pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bumi dan bangunan, misalnya adalah Pembayaran PBB atas rumah yang dimiliki. Kita akan membahas satu persatu mengenai pajak bumi dan bangunan dari objek sampai tarif pengenaan PBB itu sendiri.
1.      Objek Pajak bumi dan bangunan       
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” sebagai berikut:
·      Bumi                  : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contohnya : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
·      Bangunan          : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Selain itu ada juga objek pajak yang tidak kena pajak PBB seperti objek yang digunakan hanya semata – mata untuk melayani kepentingan umum dibidang sosial, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan sosial yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, hutan lindung, dan perwakilan diplomatik.

2.      Dasar Pengenaan PBB
Dasar Pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”, NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan menteri keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
-          harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secra wajar
-          perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
-          nilai perolehan baru
-          penentuan NJOP pengganti.

3.      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi – tingginya Rp 15.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.
-          Apabila wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya.

4.    Dasar penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
·      Objek pajak perkebunan adalah 40 %
·      Objek pajak kehutanan adalah 40%
·      Objek pajak pertambangan adalah 40%
·      Objek pajak lainnya (pedasaan dan perkotaan) :
Apabila NJOP-nya ≥ Rp 1.000.000.000,- adalah 40 %
Apabila NJOP-nya Rp 1.000.000.000,- adalah 20 %

5.    Tarif PBB
Besar tarif PBB adalah 0,5% dan rumus perhitungan PBB adalah sebagai berikut :
Penghitungan PBB = Tarif × NJKP







Jika NJKP       = 40% × (NJOP – NJOPTKP)                                                                                                             
                    = 0,5% × 40% × (NJOP – NJOPTKP)
                    = 0,2% × (NJOP – NJOPTKP)

Jika NJKP = 20% × (NJOP – NJOPTKP)                                                                                                                   
                    = 0,5% × 20% × (NJOP – NJOPTKP)
                    = 0,1% × (NJOP – NJOPTKP)                                                                                                                
                                                                          
Tambahan informasi jika berbicara mengenai perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pasti NJOP adalah pointnya. NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. Jadi pengenaan pajak bumi dan bangunan itu harus melihat dulu berapa besar nilai jual beli, jika nilai jual beli aktiva tersebut diatas NJOP berarti harus membayar pajak, begitu juga sebaliknya. Jika harga perolehan tersebut dibawah NJOP maka tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.



0 comments:

Posting Komentar