Jumat, 20 Mei 2016

Indonesia Membuka Investasi Seluas-luasnya. Untung atau buntung?

Oleh Redaksi PLPK

Penanaman modal asing atau (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan. Penanaman modal diIndonesia di atur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah republik Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal).

Bila dijabarkan mengenai mengapa Indonesia membutuhkan ivestasi asing yaitu :
1.     membantu perekonomian di Indonesia
2.     memperluas pangsa pasar
3.     meningkatkan mobilitas pendukung faktor-faktor produksi
4.  meningkatkan persaingan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan dan berbagai macam beasiswa ke  luar negeri untuk meningkatkan skill dan pengetahuan sumber daya manusia yang ada

Indonesia adalah negara berkembang, dimana untuk melakukan pembangunan yang optimal membutuhkan sumber dana yang besar, akan tetapi  sumber dana yang dihasilkan tidak mencukupi untuk melakukan pengoptimalan pembangunan, karena sumber dana yang dihasilkan hanya mampu membiayai APBN dan untuk melunasi hutang- hutang negara. Jadi, masih belum cukup untuk membiayai hal-hal lain untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pembangunan negara baik dari pendidikan, insfrastruktur dan fasilitas umum lainnya, maka dariitu Indonesia masih membutuhkan investasi asing seluas-luasnya.

Perlu diketahui juga, Indonesia merupakan salah satu negara yang digemari investor, karena Indonesia berada diperingkat 20 besar negara disukai oleh investor dan Indonesia menempati posisi 18. Selain itu, Indonesia mendapatkan sumber dana dari investasi asing dengan perputaran $ 18 Miliar. Dan yang lebih menakjubkan lainnya di ASEAN hanya Indonesia dan Singapura yang mampu menempati posisi peringkat 20 besar negara yang di datangi investor.

Jika dihubungkan dengan mekanisme investasi asing, ada 35 bidang usaha yang bisa dimasuki negara asing untuk investasi dan diantara bidang tersebut  ada empat bidang usaha yang biasanya menjadi andalan para investor untuk menanamkan investasinya yaitu  bidang kesehatan, bidang farmasi, bidang  pariwisata dan bidang industri  flim. Berbicara tentang 10 Kebijakan Ekonomi maka salah satunya adalah untuk melindungi UMKM di Indonesia  itu sendiri. Tetapi mengapa Indonesia membuka investasi seluas-luasnya. Tapi jika kita fikirkan, tentang hal positifnya adalah untuk melindungi UMKM itu sendiri dan juga untuk mendorong adanya kreatifitas dan modernisasi terhadap pengusaha –pengusaha lokal sehingga meningkatkan kualitas dan mampu bersaiong dengan investor asing.

Jika ditanyakan mengenai setuju atau tidak Indonesia membuka investasi asing seluas-luasnya jawabannya ada yang setuju dan tidak setuju dengan berbagai alasannya masing-masing. Bagi yang menyetujui Indonesia membuka investasi seluas-luasnya adalah dengan adanya membuka  investasi asing itu artinya kita siap bersaing bersama negara-negara maju lainnya. Tidak selalu menutup diri untuk indonesia berada dizona nyaman saja, sehingga dengan adanya investasi masyarakat Indonesia bisa lebih meningkatkan skill dan kemampuan. Selain itu jika investasi asing berjalan lancar, maka akan meningkatkan perekonomian Indonesia.

Sedangkan, bagi yang tidak setuju dengan Indonesia membuka investasi seluas-luasnya beranggapan bahwa sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “ Bumi, air, dan seisinya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi, dengan pembukaan investasi seluas-luasnya tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 itu berarti sama dengan sumber daya alam yang kita miliki digunakan atau dimiliki juga oleh negara asing. Jika investasi dibuka seluas-luasnya untuk negara asing, maka bagaimana nasib UMKM (Usaha mikro kecil menengah) yang ada Indonesia, apakah UMKM akan tetap bertahan dalam hal tingkat penjualannya atau tidak.

Jadi, kesimpulannya dalam artikel ini bahwa Indonesia membuka seluas-luasnya ada sisi pandang  positif dan negatifnya. Jika dari positifnya Perekonomian Indonesia akan lebih baik lagi dan dalam hal UMKM akan mendorong kreativitas dan modernisasi untuk mampu bersaing dalam negeri. Sedangkan  dari negatifnya adalah Apabila nanti akhirnya Investasi lebih besar dimiliki negara asing daripada investasi dalam negeri, maka akan berpangaruh pada pereekonomian Indonesia, contohnya saja ppada kasus PT. FREEPORT dimana kepemilikan 60% dimiliki oleh negara asing dan sisanya dimiliki pemerintah. Solusinya adalah dimulai dari adanya kebijakan - kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi investasi asing dalam negeri contohnya dalam hal pembatasan kepemilikan untuk negara asing dan sesuai peraturan Indonesia

Sebagai tambahan informasi, bahwa proyek yang akan dijalankan sampai tahun 2019 adalah pembangkit listrik 35000 Watt,  163 pelabuhan baru, 621 jalan tol,  2024 mil jalur kereta dan satu juta hektar lahan  dan 49 bendungan untuk irigasi. Jadi perencanaan yang akan direalisasikan pemerintah Indonesia itu adalah alasan mengapa Indonesia membuka investasi asing seluas-luasnya. Berdasarkan sumber informasi bahwa penanaman modal asing seluas-luasnya sejauh ini masih menguntungkan Indonesia atau dapat dibilang berdampak positif, karena sebagai bukti bahwa lewat pembangunan pabrik-pabrik baru yang  berarti  juga  penambahan  output  atau  produk  domestic  bruto,  total  ekspor  dan  kesempatan  kerja.  Ini  adalah  suatu  dampak  langsung.  Pertumbuhan berarti  penambahan  cadangan  devisa yang  selanjutnya  peningkatan  kemampuan  dari  negara  penerima  untuk  membayar  utang  luar  negeri  dan  impor. 

0 comments:

Posting Komentar