Oleh Redaksi PLPK
Penanaman modal asing
atau (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total
atau mengakui sisi perusahaan. Penanaman modal diIndonesia di atur dalam UU No.
25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah republik Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri (pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal).
Bila dijabarkan
mengenai mengapa Indonesia membutuhkan ivestasi asing yaitu :
1.
membantu perekonomian di
Indonesia
2.
memperluas pangsa pasar
3.
meningkatkan mobilitas
pendukung faktor-faktor produksi
4. meningkatkan persaingan sumber
daya manusia dengan melakukan pelatihan dan berbagai macam beasiswa ke luar negeri untuk meningkatkan skill dan pengetahuan
sumber daya manusia yang ada
Indonesia adalah negara berkembang, dimana untuk
melakukan pembangunan yang optimal membutuhkan sumber dana yang besar, akan
tetapi sumber dana yang dihasilkan tidak
mencukupi untuk melakukan pengoptimalan pembangunan, karena sumber dana yang
dihasilkan hanya mampu membiayai APBN dan untuk melunasi hutang- hutang negara.
Jadi, masih belum cukup untuk membiayai hal-hal lain untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan pembangunan negara baik dari pendidikan, insfrastruktur dan
fasilitas umum lainnya, maka dariitu Indonesia masih membutuhkan investasi
asing seluas-luasnya.
Perlu diketahui juga, Indonesia merupakan salah satu
negara yang digemari investor, karena Indonesia berada diperingkat 20 besar negara
disukai oleh investor dan Indonesia menempati posisi 18. Selain itu, Indonesia
mendapatkan sumber dana dari investasi asing dengan perputaran $ 18 Miliar. Dan
yang lebih menakjubkan lainnya di ASEAN hanya Indonesia dan Singapura yang
mampu menempati posisi peringkat 20 besar negara yang di datangi investor.
Jika dihubungkan dengan mekanisme investasi asing, ada 35
bidang usaha yang bisa dimasuki negara asing untuk investasi dan diantara
bidang tersebut ada empat bidang usaha
yang biasanya menjadi andalan para investor untuk menanamkan investasinya
yaitu bidang kesehatan, bidang farmasi, bidang pariwisata dan bidang industri flim. Berbicara tentang 10 Kebijakan Ekonomi
maka salah satunya adalah untuk melindungi UMKM di Indonesia itu sendiri. Tetapi mengapa Indonesia membuka
investasi seluas-luasnya. Tapi jika kita fikirkan, tentang hal positifnya
adalah untuk melindungi UMKM itu sendiri dan juga untuk mendorong adanya
kreatifitas dan modernisasi terhadap pengusaha –pengusaha lokal sehingga
meningkatkan kualitas dan mampu bersaiong dengan investor asing.
Jika ditanyakan mengenai setuju atau tidak Indonesia
membuka investasi asing seluas-luasnya jawabannya ada yang setuju dan tidak
setuju dengan berbagai alasannya masing-masing. Bagi yang menyetujui Indonesia
membuka investasi seluas-luasnya adalah dengan adanya membuka investasi asing itu artinya kita siap
bersaing bersama negara-negara maju lainnya. Tidak selalu menutup diri untuk
indonesia berada dizona nyaman saja, sehingga dengan adanya investasi
masyarakat Indonesia bisa lebih meningkatkan skill dan kemampuan. Selain itu
jika investasi asing berjalan lancar, maka akan meningkatkan perekonomian
Indonesia.
Sedangkan, bagi yang tidak setuju dengan Indonesia
membuka investasi seluas-luasnya beranggapan bahwa sesuai dengan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “ Bumi, air, dan seisinya digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Jadi, dengan pembukaan investasi seluas-luasnya tidak
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 itu berarti sama dengan sumber daya alam yang
kita miliki digunakan atau dimiliki juga oleh negara asing. Jika investasi
dibuka seluas-luasnya untuk negara asing, maka bagaimana nasib UMKM (Usaha
mikro kecil menengah) yang ada Indonesia, apakah UMKM akan tetap bertahan dalam
hal tingkat penjualannya atau tidak.
Jadi, kesimpulannya dalam artikel ini bahwa Indonesia
membuka seluas-luasnya ada sisi pandang positif dan negatifnya. Jika dari positifnya
Perekonomian Indonesia akan lebih baik lagi dan dalam hal UMKM akan mendorong
kreativitas dan modernisasi untuk mampu bersaing dalam negeri. Sedangkan dari negatifnya adalah Apabila nanti akhirnya
Investasi lebih besar dimiliki negara asing daripada investasi dalam negeri,
maka akan berpangaruh pada pereekonomian Indonesia, contohnya saja ppada kasus
PT. FREEPORT dimana kepemilikan 60% dimiliki oleh negara asing dan sisanya
dimiliki pemerintah. Solusinya adalah dimulai dari adanya kebijakan - kebijakan
pemerintah Indonesia yang membatasi investasi asing dalam negeri contohnya
dalam hal pembatasan kepemilikan untuk negara asing dan sesuai peraturan
Indonesia
Sebagai tambahan informasi, bahwa proyek yang akan
dijalankan sampai tahun 2019 adalah pembangkit listrik 35000 Watt, 163 pelabuhan baru, 621 jalan tol, 2024 mil jalur kereta dan satu juta hektar
lahan dan 49 bendungan untuk irigasi. Jadi
perencanaan yang akan direalisasikan pemerintah Indonesia itu adalah alasan
mengapa Indonesia membuka investasi asing seluas-luasnya. Berdasarkan sumber
informasi bahwa penanaman modal asing seluas-luasnya sejauh ini masih
menguntungkan Indonesia atau dapat dibilang berdampak positif, karena sebagai
bukti bahwa lewat pembangunan pabrik-pabrik baru yang berarti
juga penambahan output atau produk domestic
bruto, total ekspor dan kesempatan kerja.
Ini adalah suatu dampak langsung. Pertumbuhan
berarti penambahan cadangan devisa yang
selanjutnya peningkatan kemampuan dari negara
penerima untuk membayar utang luar negeri
dan impor.
0 comments:
Posting Komentar