Mendengar istilah PBB pasti terlintas dalam pikiran
kalian adalah Perserikatan Bangsa – Bangsa, Tapi yang akan dipaparkan dalam artikel ini bukan itu,
melainkan Pajak Bumi dan Bangunan. Pengertian PBB disini
adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang
dikenakan terhadap penggunaan bumi dan bangunan, misalnya adalah Pembayaran PBB
atas rumah yang dimiliki. Kita akan membahas satu persatu mengenai pajak bumi
dan bangunan dari objek sampai tarif pengenaan PBB itu sendiri.
1. Objek Pajak bumi dan bangunan
Objek PBB adalah “Bumi
dan atau Bangunan” sebagai berikut:
· Bumi :
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta
laut wilayah Indonesia. Contohnya : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan,
tambang.
· Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya : rumah tempat
tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan,
emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam
renang, anjungan minyak lepas pantai.
Selain itu ada juga
objek pajak yang tidak kena pajak PBB seperti objek yang digunakan hanya semata
– mata untuk melayani kepentingan umum dibidang sosial, ibadah, kesehatan,
pendidikan, dan kebudayaan sosial yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,
hutan lindung, dan perwakilan diplomatik.
2.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar Pengenaan PBB adalah
“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”, NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan
menteri keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta
memperhatikan :
-
harga rata – rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi
secra wajar
-
perbandingan harga dengan objek lain
yang sejenis yang letaknya
berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
-
nilai perolehan baru
-
penentuan NJOP pengganti.
3.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP)
Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak
kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi –
tingginya Rp 15.000.000,-
dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Setiap
wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun
pajak.
-
Apabila
wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan
NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa
digabungkan dengan objek pajak lainnya.
4. Dasar
penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
· Objek
pajak perkebunan adalah 40 %
· Objek
pajak kehutanan adalah 40%
· Objek
pajak pertambangan adalah 40%
· Objek
pajak lainnya (pedasaan dan perkotaan) :
Apabila NJOP-nya ≥ Rp 1.000.000.000,-
adalah 40 %
Apabila NJOP-nya ≺ Rp 1.000.000.000,-
adalah 20 %
5. Tarif
PBB
Besar tarif PBB adalah 0,5% dan rumus
perhitungan PBB adalah sebagai berikut :
Penghitungan PBB = Tarif × NJKP
Jika
NJKP = 40% × (NJOP – NJOPTKP)
= 0,5% × 40% × (NJOP –
NJOPTKP)
= 0,2% × (NJOP – NJOPTKP)
Jika
NJKP = 20% × (NJOP – NJOPTKP)
= 0,5% × 20% × (NJOP –
NJOPTKP)
= 0,1% × (NJOP – NJOPTKP)
Tambahan informasi jika berbicara mengenai perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah pasti NJOP adalah pointnya. NJOP adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. Jadi pengenaan pajak bumi dan bangunan itu harus melihat dulu berapa
besar nilai jual beli, jika nilai jual beli aktiva tersebut diatas NJOP berarti
harus membayar pajak, begitu juga sebaliknya. Jika harga perolehan tersebut
dibawah NJOP maka tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
0 comments:
Posting Komentar