Jumat, 16 September 2016

Polemik Kenaikan Harga Rokok

Pemerintah berencana menaikkan harga rokok hingga di kisaran Rp50.000 perbungkus. Upaya ini ditempuh dengan cara menaikkan tarif cukai rokok yang merupakan salah satu komponen harga rokok. Pada Nota Keuangan dan RAPBN 2017 yang disampaikan pada sidang paripurna DPR-RI 16 Agustus 2016 lalu, pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12% dari target APBN perubahan (APBNP) 2016 sebesar RP 148,09 triliun. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp149,88 triliu atau naik 5,78% dari target APBNP 2016 sebesar Rp141,7 triliun.
Kenaikan harga rokok ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, dengan menyesuaikan tarif cukai rokok untuk meningkatkan penerimaan cukai Negara sekaligus menutupi kekurangan penerimaan pajak. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2017, diketahui bahwa kontribusi pendapatan cukai masih didominasi oleh cukai tembakau, yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 99,6% pertahun. Jauh lebih tinggi daripada etil alcohol.
Sepanjang 4 tahun terakhir, yaitu periode 2012-2015 peningkatan pendapatan cukai dipengaruhi oleh faktor peningkatan produksi rokok dan kebijakan kenaikan tarif cukai. Disini pemerintah berharap dengan menaikkan harga rokok maka target penerimaan Negara tidak akan meleset terlalu jauh. Sehingga program-program pembangunan khususnya belanja infrastruktur dapat terus berjalan.
Rencana kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kalangan pelaku industri mengecam rencana ini dan mengancam akan terjadi PHK terhadap karyawan yang akan mengakibatkan meningatnya tingkat pengangguran. Dalam instrumen kebijakan pemerintah, kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 perbungkus tersebut sudah meliputi penyesuaian tarif cukai dan penambah margin perusahaan rokok. Bila margin perusahaan bertambah meski permintaannya berkurang yang diakibatkan kenaikan harga maka perusahaan tetap dapat bertahan tanpa adanya PHK.
Dalam diskusi banyak yang pro dan kontra mengenai kenaikan harga rokok. Setuju karena akan lebih mengurangi perokok aktif sekaligus menurunkan intensitas pasien yang terganggu paru-parunya karena perokok aktif maupun pasif. Dan tidak setuju bagi kalangan yang mengkonsumsi rokok karena melihat perokok di lingkungan sekitar banyak yang sudah kecanduan akan hal itu.
Bila melihat dari sisi positif dan negatif akan isu ini yang dibahas dalam diskusi komiki bahwa dampak positif adalah jika memang biaya cukai rokok akan dinaikkan sementara dalam hal  cukai tembakau yang selalu meningkat intensitasnya itu akan meningkatkan pendapatan negara yang akan mungkin direalisasikan kepada bantuan dana ke rumah sakit ataupun lembaga sosial lainnya dan jika berbicara dampak negatifnya adalah kepada petani tembakau yang dimana akan mempengaruhi penghasilan jika memang isu itu benar dan akan segera dilaksanakan, karena akan banyak sekali sumber daya manusia dalam insutri tersebut yang akan dikurangi atau istlilah lainnya adalah di PHK, mengingat akan dinaikkan menjadi Rp. 50.000 dan dampak terhadap konsumen rokok akan berkurang.
Menurut Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, tarif cukai dan harga rokok di Indonesia termasuk yang terendah di dunia sehingga masih bisa dijangkau oleh anak-anak dan masyarakat menengah kebawah.

            Melihat fenomena sekarang harga rokok yang dijual toko kelontong masih harga normal kebanyakan dan ini artinya adalah wacana ini belum terealisasikan dengan baik dan benar untuk seluruh wilayah Indonesia, jika memang akan terealisasikan mungkin akan dampak yang besar akan terlihat mulai dari perokok yang ditemui jarang, spanduk untuk  larangan merokok ada dimana-mana, dan penerimaan negara mungkin akan bertambah yang akan digunakan untuk keperluan negara termasuk mungkin dalam hal pembayaran hutang negara. Jadi solusi terkait isu ini adalah segera direalisasikan jika memang banyak berdampak positif bagi masyarakat ataupun negara, tapi tetap memperhatika kesejahteraan para petani ataupun buruh industri tembakau yang dimana mungkin akan diseimbangkan juga akan penghasilan mereka jika harga rokok naik seperti yang sudah dikabarkan. 

2 comments: