WE.CO.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan
layanan dengan berbasis teknologi informasi (TI). Wajib Pajak yang
berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata
Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan
Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.
Bagi WP Karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah
pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Syarat untuk mendapatkan e-FIN
hanya dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada
petugas KPP.
Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan
diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari
kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing, dengan mencantumkan alamat email
dan nomor telepon gengam. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya
adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia
juga dalam laman website Ditjen Pajak.
Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang
kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan
tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN). Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.
Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT)
yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode
verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini
berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.
Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap – seluruh
elemennya terisi – maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan
melalui alamat emailnya.
Kita harapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id,
Wajib Pajak - khususnya yang berstatus karyawan - dapat memanfaatkan
ini untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain mudah dan gratis, fasilitas
ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada koneksi
internet.
0 comments:
Posting Komentar